Jumat, 20 September 2013

VIOLATION Of PRIVACY


Salah satu dampak negatif dari perkembangan di era informasi adalah pelanggaran privasi. Privasi memiliki arti tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. Pelanggaran privasi dapat diartikan sebagai pembeberan informasi tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya. Salah satu contoh kasusnya adalah mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video, tulisan, dll tanpa menggunakan aturan dan sopan santun yang layak. 






Hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran privasi antara lain:
  1. Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya. 
  1. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain. 
  1. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy). Yaitu yang terjadi pada 23 januari 2013 pembajakan atas website presidensby.info milik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
  1. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port. 
  1. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pelanggaran privasi di era informsi seperti hal-hal di atas tentu dapat merugikan orang/pihak terkait.
Dengan adanya pelanggran privasi yang kerap terjadi di dunia maya, hal itu telah melanggar pasal 30 ayat 1 dan 2, di situ tertulis jelas bahwa UU ITE melarang setiap orang melakukan akses dengan cara apapun untuk mendapatkan informasi atau dokumen orang lain. Jika terbukti melakukannya maka akan mendapat ketentuan hukum pada pasal 46 ayat 1 dan 2 yaitu dengan penjara 6 sampai 7 tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,00 sampai Rp.700.000.000,00.
Walau ada juga kasus-kasus berkaitan dengan itu yang telah dibawa ke meja hukum. Kode etik dan etika profesi sangat diperlukan agar pelanggaran privasi tidak lagi terjadi. Kesadaran individu tentang kode etiklah yang paling diharapkan agar pihak-pihak terkait tak dirugikan. Pelanggaran Privasi: Hampir setiap peristiwa hidup disimpan di suatu tempat di dalam komputer.  Seperti catatan medis, laporan kredit, catatan pajak, dll. Contohnya dalam banyak kasus, di mana data pribadi dan catatan rahasia yang tidak dilindungi benar, orang telah menemukan mereka privasi dilanggar dan identitas dicuri. Contoh dari pelanggaran privasi antara lain yaitu semisal carding melalui internet. Hal semacam ini akan banyak terjadi dan terus terjadi apabila seseorang salah memanfaatkan perkembangan IT salah satunya karena  Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal yang berdampak merugikan.
.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar